'urt ‘Urf (العُرف) adalah kebiasaan yang dikenal, diterima, dan dijalankan oleh masyarakat.

 ‘Urf (العُرف) adalah kebiasaan yang dikenal, diterima, dan dijalankan oleh masyarakat.

 yang dalam fikih dapat dipertimbangkan sebagai salah satu dasar penetapan hukum selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan prinsip syariat.

1. Dasar pemikirannya.

Al-Qur’an menyebut:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“Jadilah pemaaf, perintahkanlah yang ma‘ruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A‘raf 7:199)

Dalam fikih, ‘urf tidak berarti semua kebiasaan otomatis menjadi hukum. Ia menjadi pertimbangan ketika kebiasaan tersebut baik, berlaku nyata, dan tidak bertentangan dengan syariat.

2. ‘Urf dan adat.

Keduanya sangat dekat.

‘Adah (العادة) → kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang.

‘Urf (العرف) → kebiasaan yang dikenal dan diterima masyarakat.

Dalam banyak pembahasan usul fikih, keduanya bahkan sering digunakan hampir sebagai istilah yang berdekatan.

Contohnya dalam kehidupan Minangkabau:

tata cara bermusyawarah, hubungan mamak-kemenakan, tata krama dalam pergaulan, bentuk pelaksanaan upacara adat, dan berbagai kebiasaan sosial dapat dikaji sebagai ‘urf.

Tetapi tidak semua adat otomatis menjadi ‘urf yang dapat dipertimbangkan secara syar'i.

3. Ada ‘urf yang sah dan ada yang rusak.

Ulama biasanya membedakan:

Urf ṣaḥīḥ (العرف الصحيح).

Kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat.


Urf fāsid (العرف الفاسد).

Kebiasaan yang bertentangan dengan syariat.

Misalnya, suatu masyarakat mempunyai kebiasaan dalam transaksi yang tidak disebutkan secara rinci dalam nash. Jika kebiasaan itu adil dan tidak melanggar syariat, ia dapat menjadi pertimbangan.

Sebaliknya, kalau suatu kebiasaan mengandung riba, kezhaliman, penipuan, atau pelanggaran terhadap ketentuan agama, lamanya kebiasaan tersebut berlangsung tidak membuatnya menjadi halal.

4. Di sinilah “Adat Basandi Syarak” menjadi menarik

Secara konseptual:

 Adat memberikan bentuk sosial.

'Urf memberikan pengakuan terhadap kebiasaan yang hidup..

Syarak memberikan batas dan orientasi.

Maka adat yang hidup dalam masyarakat tidak cukup hanya ditanyakan:

 Apakah ini sudah dilakukan sejak dahulu?

Tetapi juga:

“Apakah adat ini baik?”

Apakah membawa kemaslahatan?

Apakah tidak bertentangan dengan syarak?.

Dengan demikian, ‘urf menjadi jembatan antara teks agama dan realitas kehidupan masyarakat.

Dalam konteks Minangkabau, ini membuka ruang kajian yang sangat menarik: bagaimana adat, ‘urf, syarak, dan Kitabullah bertemu dalam membentuk hukum dan kehidupan nagari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku membaca dunia untuk memahami kehidupan.

Membaca diriku untuk mengetahui keterbatasanku adalah bentuk kejujuran kepada diri sendiri.

Membaca kehidupan untuk memahami manusia” adalah sebuah cara pandang yang dalam.